
VONIS.ID – Penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi perizinan tidak hanya memasuki babak baru dalam proses penyidikan.
Tim kuasa hukum Sitti juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik ke Propam Polda Sulawesi Selatan.
Kortas Tipidkor Polri menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada 2025-2026.
Kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik. Namun, pada saat yang sama, tim hukum menempuh mekanisme internal kepolisian untuk mempersoalkan dugaan pelanggaran dalam proses pemeriksaan.
“Pada hari ini juga kami sedang di Propam Polda Sulsel melaporkan beberapa dugaan pelanggaran penyidik terhadap para saksi-saksi maupun Ibu Bupati yang telah ditetapkan sebagai TSK,” kata Adhi kepada wartawan, Jumat (25/9).
Penanganan Perkara Berpindah hingga ke Mabes Polri
Adhi menyoroti perjalanan penanganan perkara yang berlangsung secara berjenjang. Kasus tersebut sebelumnya ditangani Reskrim Polresta Gowa, kemudian berlanjut ke Tipidkor Polda Sulawesi Selatan, sebelum akhirnya ditangani Kortas Tipidkor Mabes Polri.
Menurut dia, perpindahan penanganan perkara tersebut berlangsung relatif cepat dan melibatkan kepala daerah yang masih aktif menjabat.
“Eskalasi penanganan yang berjenjang dan berlangsung relatif cepat terhadap seorang kepala daerah yang tengah menjabat, secara wajar mengundang pertanyaan publik maupun profesional mengenai dinamika di balik proses tersebut, pertanyaan yang tentu berhak dijawab secara terbuka dan proporsional oleh pihak-pihak yang berwenang,” ungkapnya.
Meski mengambil langkah hukum terhadap dugaan tindakan penyidik, Adhi memastikan Sitti Husniah tetap menghadapi proses hukum yang berjalan.
“Status hukum yang disematkan kepada klien kami bukanlah kesimpulan akhir atas suatu perkara, melainkan awal dari sebuah proses yang masih terbuka untuk diuji kebenaran dan keabsahannya,” ujarnya.
Penyidik Geledah Kantor dan Rumah Jabatan
Sebelum menetapkan Sitti sebagai tersangka, Kortas Tipidkor Polri telah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/9).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen fisik dan elektronik yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses perizinan.
Penyidik sebelumnya juga memeriksa Sitti Husniah sebagai saksi. Kini, status hukumnya meningkat menjadi tersangka.
Selain dugaan pemerasan, pungli, dan/atau gratifikasi dalam pengurusan PBG dan perizinan lainnya, penyidik turut mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
(*)
