Tidak hanya mengatur PTM 50 persen di sekolah, dalam SE diatur pula pengaturan waktu kerja tenaga pendidik.
Waktu kerja guru dan tenaga kependidikan diatur bergantian, yakni WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
"Termasuk, pengaturan waktu kerja bagi tenaga kependidikan dapat dilakukan secara bergantian work from home (WFH) 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen," jelasnya.
Nantinya, jika kasus Covid-19 terus melonjak di Kaltim, maka PTM akan dihentikan sementara waktu.
Seluruh pembelajaran akan kembali menerapkan sistem daring atau virtual.
"Apabila angka positivity rate di atas 5 persen hasil active case finding (ACF), sekolah segera melakukan penghentian sementara pembelajaran tatap muka," tegasnya.
(Advertorial)