13. Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah disanksi demosi selama 1 tahun karena tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Atas putusan tersebut, AKP Idham Fadilah menyatakan tidak mengajukan banding.
14. Mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, dikenakan sanksi demosi selama setahun.
Dia diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan.
Dia menyatakan tidak mengajukan banding.
15. Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jaksel Ipda Arsyad Daiva Gunawan disanksi demosi selama tiga tahun terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir J.
Ipda Arsyad tidak banding atas putusan tersebut.
16. Eks Kasubdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan dikenakan sanksi demosi selama empat tahun.
AKBP Raindra juga dikenakan sanksi administratif, yaitu penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 29 hari di ruang patsus Divpropam Polri hingga 10 September 2022.
17. Mantan Kabag Renmin Divpropam Kombes Murbani Budi Pitono disanksi demosi selama satu tahun.
Dia tidak mengajukan banding.
18. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit diberi sanksi demosi selama 8 tahun.
AKBP Ridwan mengajukan banding atas putusan tersebut.
19. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, diberi sanksi demosi selama 1 tahun.
Richard telah menerima putusan tersebut dan tak mengajukan banding.
Selain itu, Richard juga mendapat sanksi pidana selama 1 tahun 6 bulan.