
VONIS.ID – Kementerian Haji dan Umrah mengklaim berhasil memangkas masa tunggu jemaah haji secara signifikan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pemerintah menurunkan rata-rata masa tunggu haji dari sebelumnya mencapai 49 tahun menjadi 14 tahun.
Dahnil menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menurut dia, Presiden Prabowo sejak awal meminta Kementerian Haji dan Umrah mencari formula untuk memperpendek antrean jemaah.
Dahnil menjelaskan, pemerintah sebelumnya berhasil mengubah formula penghitungan antrean sehingga masa tunggu rata-rata nasional turun dari 49 tahun menjadi 26 tahun.
Namun, pemerintah menilai masa tunggu tersebut masih terlalu panjang.
Karena itu, Presiden Prabowo kembali meminta Kementerian Haji dan Umrah mencari langkah lain untuk memangkas antrean.
“Sejak Kementerian Haji ada, antrean yang paling lama itu 49 tahun, kemudian Presiden memerintahkan supaya mencari formula bisa lebih pendek,” kata Dahnil.
Ia mengatakan Kementerian Haji dan Umrah kemudian melakukan pembenahan data jemaah haji secara menyeluruh.
Validasi 5,7 Juta Data Jemaah
Dahnil mengungkapkan, kementeriannya bersama seluruh tim melakukan verifikasi terhadap sekitar 5,7 juta data jemaah yang tercatat dalam sistem.
Dari proses tersebut, pemerintah menemukan sekitar 400.000 data yang dinilai tidak valid.
Kementerian kemudian mengeluarkan data tersebut dari daftar sehingga jumlah antrean yang digunakan dalam penghitungan menjadi lebih sesuai dengan kondisi faktual.
“Pak Menteri, saya dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang ada sekarang dan kami temukan ada 400.000 data invalid,” ujar Dahnil.
Setelah melakukan validasi dan menghitung kembali data jemaah, Dahnil menyebut masa tunggu haji secara faktual kini berada pada rata-rata 14 tahun.
“Antrean faktualnya sekarang 14 tahun. Jadi dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun,” katanya.
Dahnil menegaskan penurunan tersebut merupakan hasil dari perubahan formula sekaligus pembenahan data jemaah.
Pemerintah berharap langkah itu dapat memberikan gambaran antrean yang lebih akurat sekaligus memperpendek masa tunggu calon jemaah haji. (*)
