
VONIS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggeledah empat perusahaan yang diduga milik tersangka Don Ritto (DR).
Penyidik menduga perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk menampung dan menyamarkan aliran dana yang berkaitan dengan perkara TPPU dalam perkara yang juga menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dilakukan terhadap PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
Menurut dia, penyidik masih mendalami dugaan keterkaitan keempat perusahaan tersebut dengan aliran dana yang sedang diusut.
“Perusahaannya DR yang diduga dijadikan tempat money laundering-nya, TPPU-nya,” ujar Anang, Selasa (4/8/2026).
Anang belum merinci barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut.
Ia menyatakan penyidik masih melakukan pengembangan sehingga informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.
Penyidik Telusuri Aset dan Aliran Dana
Penggeledahan berlangsung setelah Tim 9 Kejagung menyasar sejumlah lokasi di Jakarta Selatan pada Senin (3/8).
Selain kantor-kantor yang berkaitan dengan Don Ritto, penyidik juga menggeledah rumah tersangka lain, Nurman Herin (NH), di Kota Depok.
Menurut Anang, langkah tersebut bertujuan mengumpulkan alat bukti sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa empat saksi dari kalangan swasta untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan dilakukan penggeledahan di lokasi lain apabila ditemukan petunjuk baru.
Pengembangan Perkara TPPU
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.
Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie dan Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara tersebut setelah menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Polri.
Barang bukti yang dilimpahkan antara lain emas seberat 74 kilogram dan uang dalam berbagai mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah.
Selain perkara TPPU, penyidik juga menangani sejumlah perkara lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Seluruh perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan, sehingga seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)
