Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga poket sabu yang disimpan di saku depan jaket sebelah kiri yang dikenakan Rendi. Kedua pelaku pun langsung digelandang ke Mapolres Kukar untuk ditindak lebih lanjut.
Di hadapan polisi Rendi mengaku sengaja mengonsumsi narkoba jenis sabu karena untuk pengobatan lantaran sedang mengidap tumor otak dan telah dikonsumsi sejak 1 tahun terakhir.
"Pengakuannya untuk perobatan, si ASN ini mengaku ada penyakit tumor otak, tapi kita akan liat nanti dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dulu," tegasnya.
Tersangka mengaku barang haram itu dibeli dari seseorang di wilayah Samarinda. Saat pihak kepolisian pun masih melakukan pengembangan terkait kasus peredaran narkoba ini.
"Pelaku kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas enam tahun," pungkasnya.
(redaksi)