
VONIS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Temindung dan Unit Sei Pinang Dalam di bawah Kantor Cabang Samarinda Gajah Mada.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan kredit dengan modus rekayasa data nasabah dan usaha fiktif.
Kedelapan tersangka masing-masing berinisial WW, MGF, SM, NA, MA, AB, NL, dan II.
Dua di antaranya merupakan oknum pegawai internal BRI yang bertugas sebagai mantri, sedangkan enam lainnya berasal dari pihak eksternal yang diduga berperan sebagai calo.
Penyidik langsung menahan seluruh tersangka di Rumah Tahanan Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda, Mochamad Arifianto, mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan pemberian kredit KUR yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
“Kejaksaan Negeri Samarinda telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan pemberian kredit KUR pada BRI Unit Temindung dan Unit Sei Pinang Dalam,” ujar Arifianto, Rabu (17/6/2026).
Modus Rekayasa Nasabah dan Usaha Fiktif
Arifianto menjelaskan, enam tersangka dari pihak eksternal diduga membentuk jaringan yang terorganisasi untuk mencari calon nasabah dengan riwayat kredit yang masih bersih dalam sistem perbankan.
Mereka kemudian menawarkan sejumlah uang kepada warga yang bersedia namanya digunakan sebagai pemohon KUR.
Setelah itu, para tersangka diduga memanipulasi berbagai dokumen untuk memenuhi persyaratan pengajuan kredit.
Menurut penyidik, para calo mengubah data domisili pada dokumen administrasi serta merekayasa informasi usaha agar terlihat memenuhi syarat sebagai penerima KUR.
Padahal, usaha yang dicantumkan dalam pengajuan kredit tersebut diduga tidak pernah ada.
“Mereka mengondisikan nasabah, mengubah dokumen domisili KTP hanya untuk syarat pengajuan kredit, dan merekayasa seolah-olah nasabah memiliki usaha produktif, padahal nyatanya fiktif,” ujar Arifianto.
Setelah kredit cair, para tersangka diduga menguasai buku tabungan dan kartu ATM milik nasabah sehingga dapat mengendalikan penggunaan dana kredit tersebut.
Nasabah hanya menerima bagian kecil dari hasil pencairan, sementara sebagian besar dana diduga dinikmati oleh para pelaku.
“Jadi enam orang itu tergabung dalam semacam grup dan mereka saling bekerja sama sedemikian rupa dalam menjalankan perannya,” tambahnya.
Dua Mantri Diduga Meloloskan Berkas Bermasalah
Dalam perkara ini, dua oknum mantri BRI berinisial WW dan MGF diduga berperan meloloskan pengajuan kredit yang tidak memenuhi ketentuan dan prosedur perbankan.
Penyidik menduga keduanya tetap memproses berkas meskipun terdapat indikasi kuat manipulasi data dan usaha fiktif yang digunakan sebagai dasar pengajuan kredit.
“Rekayasa atau manipulasi dilakukan seakan-akan pengaju kredit memiliki usaha, padahal nyatanya tidak memiliki usaha,” jelas Arifianto.
Berdasarkan hasil Special Audit Investigasi internal BRI dan perhitungan awal dari ahli Kantor Akuntan Publik (KAP), nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai hampir Rp1,5 miliar.
Di BRI Unit Temindung, penyidik menemukan sedikitnya 87 rekening nasabah yang diduga direkayasa selama periode 2023 hingga 2025.
Total penyaluran kredit yang menyalahi prosedur mencapai Rp3,07 miliar dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp1,14 miliar.
Sementara itu, di BRI Unit Sei Pinang Dalam, penyidik menemukan sekitar 23 rekening nasabah fiktif pada periode 2024.
Nilai kredit bermasalah mencapai Rp897 juta dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp338 juta.
Kejaksaan menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan dapat bertambah seiring pendalaman penyidikan.
Selain menjerat para tersangka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Kejari Samarinda juga meminta pihak-pihak yang menerima atau menikmati aliran dana dari praktik KUR fiktif tersebut untuk bersikap kooperatif.
Disampaikan kejaksaan, uang tersebut nantinya akan ditempatkan di rekening penampungan sementara Kejaksaan Negeri Samarinda.
“Kami meminta seluruh pihak yang menerima dana KUR ini untuk segera mengembalikannya kepada penyidik,” pungkasnya. (redaksi)