Kamis, 16 Mei 2024

Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Terancam Hukuman Mati

Kamis, 8 Februari 2024 18:44

JND pelaku pembunuh satu keluarga kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. (IST)

“Ya tentunya kita akan menjalankan prosesnya sesuai aturan hukum. Terlebih mengingat pelaku masih anak di bawah umur,” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Sekunder 8, RT 18 Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur membuat masyarakat geger.

Temuan mayat ke lima orang pertama kali dilaporkan ke Polsek Babulu pada Selasa (6/2/2024) pukul 01.45 Wita.
Korban diketahui merupakan satu keluarga. Yakni W (35) suami, SW (34) istri, RJS (15), VDS (11) dan JAA (3).

Sedangkan pelaku adalah JND (17) remaja yang diketahui masih berstatus pelajar kelas 3 SMK. Diduga dendam menjadi motif pelaku tega menghabisi satu keluarga.

Kejadian bermula saat JND bersama satu rekannya sedang meminum-minuman keras. Dengan kondisi diduga mabuk, JND yang tersulut amarah karena salah satu korban RJS telah meminjam helm namun tak dikembalikan selama tiga hari.

Dengan kondisi diduga mabuk, JND pulang mengambil parang miliknya. Singkat cerita satu keluarga tega dibantai JND dengan menyabetkan parang satu per satu ke arah kepala korbannya. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal