Nusantara

Dinilai Cederai Prinsip Demokrasi, PusHAM-MT Unmul Kritik Pemasangan Kawat Berduri di Kantor Gubernur Kaltim

VONIS.ID – Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PusHAM-MT) Universitas Mulawarman (Unmul) menyampaikan keprihatinan dan kritik atas pemasangan pagar kawat berduri di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) menjelang rencana aksi masyarakat pada, Selasa (21/4/2026). 

PusHAM-MT menilai, tindakan pemasangan kawat berduri tersebut merupakan langkah yang berlebihan (excessive) dalam merespons rencana penyampaian pendapat di muka umum oleh masyarakat Kaltim.

“Pendekatan keamanan yang represif secara simbolik justru menciptakan jarak psikologis antara pemerintah dan warga negara, serta berpotensi membangun persepsi bahwa aspirasi publik dipandang sebagai ancaman, bukan sebagai bagian sah dari demokrasi,” tegas PusHAM-MT dalam rilis pers yang diterima media ini.

Ketua PusHAM-MT, Musthafa menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah Hak Konstitusional Hak menyampaikan pendapat di muka umum.

Hal itu dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

 Kemudian, ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menegaskan bahwa penyampaian pendapat melalui demonstrasi, unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas merupakan hak warga negara yang dilindungi hukum.

Selain itu, ada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 23 ayat (2), yang menyatakan bahwa setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya.

“Dalam perspektif hukum HAM nasional, negara tidak hanya wajib menghormati (to respect), tetapi juga melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfill) hak atas kebebasan berpendapat,” jelasnya.

PusHAM-MT menyampaikan, pendekatan pengamanan yang bersifat intimidatif dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pembatasan yang tidak proporsional apabila tidak didasarkan pada ancaman nyata terhadap keamanan dan ketertiban umum.

Alih-alih membangun penghalang fisik, PusHAM-MT mendorong pemerintah daerah seharusnya membuka ruang dialog dan memfokuskan perhatian pada substansi tuntutan masyarakat.

“Demokrasi yang sehat ditandai oleh kemampuan pemerintah untuk mendengar kritik, bukan menghadapinya dengan simbol-simbol pengamanan berlebihan,” ucapnya.

Terkait hal itu, PusHAM-MT Unmul menyampaikan tiga pernyataan sikap:

1. Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara;

2. Negara wajib menjamin keamanan aksi tanpa melakukan tindakan intimidatif;

3. Pemerintah daerah harus mengedepankan pendekatan dialogis dan partisipatif.

Terakhir, PusHAM-MT Unmul mendorong Pemprov Kaltim untuk meninjau kembali pendekatan pengamanan yang berpotensi mencederai prinsip-prinsip hak asasi manusia dan demokrasi.

“Kami sampaikan hal ini sebagai bentuk komitmen akademik dalam mengawal nilai-nilai konstitusi dan hak asasi manusia di Kaltim” pungkasnya. (tim redaksi)

Show More
Back to top button