"Setelah kami melakukan pembelian tersebut untuk memancing pelaku (Arie Wiryawan), kami langsung meringkus dia dan melakukan penggeledahan," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian berhasil mengamankan 22,40 Gram brutto narkotia jenis sabu, 1 unit handphone merek Samsung, uang tunai senilai Rp 600 ribu, 1 buah dompet berbahan kulit, dan 1 bungkus rokok.
"Dari pengakuan pelaku ini, uang senilai Rp 600 ribu tersebut merupakan upahnya untuk mengantar barang haram itu," tambahnya.
Kini Arie Wiryawan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
(redaksi)