Sabtu, 23 November 2024

DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Dasco : Yang Berlaku Keputusan JR MK

Kamis, 22 Agustus 2024 19:43

Cuitan Dasco di platform X yang menegaskan pembatalan pengesahan RUU Pilkada. (IST)

VONIS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengumumkan pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada, Kamis (22/8/2024) hari ini.

Meski sebelumnya sempat ditunda, namun pada pernyataan terbarunya melalui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, kalau pembatalan pengesahan telah dipastikan.

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaraan Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ucap Dasco dalam cuitannya di platform X, baru-baru ini.

Selain itu, dari pernyataan lain Dasco juga menegaskan kalau pelaksanaan rapat paripurna umumnya bisa diselenggarakan pada Kamis dan Selasa saja.

Sehingga, mustahil untuk DPR mengesahakan RUU Pilkada pada Selasa pekan depan, tepat pada pendaftaran Pilkada.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tuturnya.

Dia turut memastikan tidak ada lagi rapat paripurna pada malam ini, seperti kecurigaan-kecurigaan yang ada.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal