Jadi pada 2023 tinggal memantapkan Ranperda tersebut untuk dibuat secara mendalam dan bisa nantinya segera dijadikan Perda, sehingga bisa disosialisasikan dan di implementasi di masyarakat.
Lanjutnya, hal tersebut ditandai dengan agenda DPRD Kaltim pada masa sidang 3, beberapa waktu lalu, pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi wawasan kebangsaan ke masyarakat yang merupakan konstituen.
“Kegiatan sosialisasi kebangsaan yang dilaksanakan oleh para anggota DPRD Kaltim ke masyarakat ini untuk penguatan yang nantinya dilahirkan dalam bentuk Perda pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan,” jelasnya.
Dikemukakannya, Kaltim memiliki masyarakat yang multi kultural, terdiri atas beragam suku, ras, agama dan golongan, serta sosial, ekonomi, budaya dan kearifan lokal, sehingga memang harus saling toleransi dan menjaga persatuan demi terwujudnya masyarakat Provinsi Kaltim yang berkarakter unggul dan berjiwa pancasila. (*)