VONIS.ID - DPRD Kaltim menyoroti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS), yang diduga disalahgunakan oleh oleh oknum pegawai.
Bahkan, DPRD Kaltim akan segera mengagendakan pemanggilan terhadap manajemen RSUD AWS untuk dimintai klarifikasi perihal termuan BPK tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi, menganggap temuan tersebut sebagai persoalan serius, karena diduga telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 6,36 Miliar.
“Ini persoalan serius karena jadi temuan BPK, kami akan segera memanggil pihak manajemen RSUD AWS," ucap Reza.
Pihaknya juga tidak akan ragu untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum, sekaligus menjadi bahan pembelajaran bagi semua pihak agar tidak main-main mengelola keuangan negara.
“Jika memang ada potensi merugikan keuangan negara dan rakyat menjadi korban karena kasus ini, maka komisi IV tidak segan membawa persoalan ini ke ranah hukum," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah mengalokasikan anggaran untuk ke RSUD AWS untuk TPP, namun diduga didugunakan tidak sesuai ketentuan.
Pegawai diberikan TPP setiap bulan dan dibayarkan pada bulan berikutnya yang didasarkan pada disiplin kerja.
Hasil pemeriksaan terhadap pembayaran TPP di RSUD AWS menunjukkan sejumlah permasalahan yaitu, pembayaran TPP tidak didasarkan pada absensi (ManualMaupun Finger Print) dan belum dilakukan pemotongan atas pembayaran TPP.
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap daftar pembayaran TPP beban kerja Februari, Mei dan Juli menunjukkan seluruh pegawai dibayar penuh tanpa adanya ketentuan pemotongan.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap output data absensi pada mesin finger print Februari, Mei dan Juli, rekapitulasi absensi secara manual bulan Februari, dan konfirmasi yang dilakukan pada Bagian Umum dan Kepegawaian, diketahui terdapat pembayaran TPP yang belum dilakukan pemotongan sebesar Rp3,32 milyar.
Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan terdapat pembayaran TPP kepada pegawai yang tidak sesuai dengan Pergub Kaltim Nomor 32 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 840/K.36/2021 dengan penjelasan bahwa, pembayaran TPP kepada pegawai pensiun dan tugas belajar tidak tepat, serta digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Staf Pengadministrasi Keuangan sebesar Rp6,36 milyar.
Kemudian pembayaran TPP, pegawai, pegawai pensiun, tugas belajar, dan cuti melahirkan seharusnya tidak direalisasikan sebesar Rp456,37 juta.
Hal tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah atas potongan TPP berdasarkan absensi yang tidak dikenakan sebesar Rp3,32 milyar.
Auditor BPK RI juga menyebutkan bahwa adanya potensi kelebihan pembayaran TPP kepada tiga pegawai tugas belajar yang belum terkonfirmasi sebesar Rp31,92 juta
Diuraikan pula oleh auditor adanya kelebihan pembayaran TPP dan THR sebesar Rp6,81 milyar yang terdiri atas, TPP dan THR TA 2022 (s.d. September) yang berindikasi digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp1,38 milyar.
Kemudian TPP TA 2018-2021 yang berindikasi digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp4,98 milyar
Dalam penjelasan audit itu disebut pula inisial oknum yang terindikasi menggunakan untuk kepentingan pribadi dan oknum itu adalah orang sama yaitu Staf Pengadministrasi Keuangan.
(redaksi)