Jumat, 26 April 2024

Update Terkini

DPRD Samarinda Sahkan Dua Raperda Menjadi Perda, LP2B Diharapkan Mampu Menyokong Kebutuhan Pertanian

Kamis, 11 November 2021 18:57

PARIPURNA - DPRR Samarinda dan Pemkot Samarinda saat menggelar sidang paripurna lanjutan dan mengesahkan dua Raperda menjadi Perda, Rabu (27/10/2021) sore tadi/vonis.id

VONIS.ID, SAMARINDA - Sidang Paripurna lanjutan pengesahan dua Raperda, Rabu (27/10/2021) siang tadi kembali digelar.

Hasilnya, DPRD Samarinda bersama Pemkot Samarinda mengesahkan dua draft peraturan menjadi Perda. 

Yakni Perda tentang pengelolaan sampah dan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang mengacu pasal 25 Ayat 1 dan Pasal 49 Undang-Undang 41/2009. 

Dijelaskan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik dengan disahkannya LP2B ini nantinya akan lebih menunjang kehidupan masyarakat. 


Khususnya di sektor pertanian. Karena dengan adanya aturan tersebut pembukaan atau pematangan lahan di Samarinda kini tak bisa lagi sembarangan.

Jika melanggar, tentu ada sanksi yang menanti. Seperti sanksi administratif hingga pidana. 

"Karena sudah ada kepastian hukum," ujar Rofik, sore tadi. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal