Hamim menambahkan kasus penganiayaan ini sudah ditangani oleh Pomdam VI/Mlw. Untuk sanksi, Hamim menyerahkannya ke Pengadilan Militer.
"Karena ada unsur pidana didalamnya, maka hukumannya nanti akan ditentukan oleh pengadilan militer setelah melaksanakan sidang," imbuh Hamim.
Informasi dihimpun, penganiayaan terjadi pada Sabtu (5/11/2022).
Kedua pelaku yakni Pratu AH dan Pratu MF.
"Yang dilakukan kedua pelaku menyuruh korban berendam di kolam, guling, dan adanya pemukulan. Sebagai akibat dari pukulan tersebut, Prada MAP tidak sadarkan diri," ujar Kapendam VI/Mulawarman Kolonel Inf Taufik Hanif dikutip dari Detik.com.
Kedua pelaku awalnya kesal karena Prada MAP keluar tidak izin. Korban lantas dihukum dengan cara direndam dan dianiaya. Namun korban berakhir dievakuasi menuju UGD RSUD Malinau karena tak sadarkan diri.
Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia dengan analisis gagal pada pernapasan.
"Prada MAP langsung ditangani oleh dr Indy, dokter yang bertugas di UGD RSUD Malinau, dan Prada MAP dinyatakan meninggal dunia dengan analisis gagal pada pernapasan pada Sabtu tanggal 5 November 2022, pukul 12.25 Wita," ujarnya.
(redaksi)