Jumat, 17 Mei 2024

Dua Anggota TNI Diduga Aniaya Junior hingga Tewas Sudah Ditahan, Kapendam VI/Mulawarman: Kami Proses sesuai Hukum

Kamis, 17 November 2022 12:22

WAWANCARA - Kapendam VI/Mulawarman Kolonel Inf Taufik Hanif/ Foto: IST

Sementara itu, Taufik menerangkan bahwa Pratu AH dan Pratu MF telah meminta maaf kepada keluarga korban. Keduanya mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan kepada Prada MAP.

"Keduanya sudah meminta maaf dan mengaku menyesal atas perbuatannya, tetapi dari kami proses hukum harus tetap berjalan," ujar Taufik.

Diberitakan sebelumnya, satu anggota TNI dari Yonif 614/Raja Pandita, Prada MAP, tewas usai direndam dan dipukul oleh dua seniornya.

Diketahui, Batalyon Infanteri 614/Raja Pandita atau Yonif 614/RJP adalah Batalyon Infanteri di bawah komando Brigif Raider 24/Bulungan Cakti, Kodam VI/Mulawarman.

Batalyon ini bermarkas di Belayan, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

Terkait peristiwa itu, TNI AD akan melakukan evaluasi. 

"TNI AD tentu saja terus melakukan evaluasi terhadap setiap permasalahan yang terjadi pada prajurit dan satuan. Kepala Staf Angkatan Darat telah berulangkali memberikan penekanan kepada prajurit untuk menghindari tindakan kekerasan. Namun masih saja terjadi seperti di Yonif 614/RP," ujar Kepala Dinas TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari kepada wartawan, Minggu (13/11/2022).

Evaluasi, jelas Hamim, akan dilakukan di forum apel Komandan Satuan. Salah satu yang dievaluasi terkait pengawasan.

"Nanti akan dijadikan evaluasi lagi pada forum apel Komandan Satuan agar pengawasan terhadap prajurit terus ditingkatkan untuk mencegah terulang kembali nya peristiwa serupa," kata Hamim.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal