Mendapati ciri dan keberadaan pelaku, tim polisi gabungan lantas bergerak dan dengan cepat meringkus pelaku dari dua lokasi berbeda.
Pelaku M diamankan di Bundaran Pasar Segiri Samarinda dan S di jembatan perniagaan Pasar Segiri, di hari yang sama.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit gawai merek Xiaomi, 31 bungkus rokok berbagai merek, dan 7 buah tabung gas ukuran 3 kilogram.
"Sekarang yang bersangkutan sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP," katanya.
(redaksi)