Sabtu, 23 November 2024

Nasional

Duduk Perkara Korupsi Bansos di Kemensos, KPK Tetapkan 6 Tersangka

Jumat, 25 Agustus 2023 8:56

ILUSTRASI - Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Foto: IST

VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus korupsi bansos di Kementerian Sosial tahun 2020. 

Satu dari tiga tersangka itu adalah Ivo Wongkaren yang sempat disebut sebagai rekan bisnis dari politikus PDI Perjuangan, Herman Hery. 

Ivo merupakan Direktur Utama PT Mitra Energi Persada. 

Dua tersangka lainnya adalah Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani; dan General manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto.

Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata menyatakan ketiga tersangka disebut menikmati keuntungan sebesar Rp 18,8 miliar dari total kerugian negara sejumlah Rp 127, 5 miliar.

Dalam kasus ini, Alexander menyatakan KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya, namun belum ditahan. 

Ketiganya adalah petinggi persahaan logistik yang berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Bhanda Ghara Reksa. 

Tiga tersangka itu adalah Muhammad Kuncoro Wibowo, selaku direktur utama; Budi Susanto, selaku direktur komersial; dan  April Churniawan, sebagai vice president operasional.

Alexander Marwata menyatakan keterlibatan keenam tersangka itu bermula ketika Kementerian Sosial RI mengirimkan surat keapda PT BGR pada Agustus 2020.

Dalam surat itu, Kemensos meminta audiensi dengan PT BGR  untuk membahas rencana penyaluran bantuan sosial beras (BSB).

Dalam audiensi tersebut, PT BGR yang diwakili oleh Budi Susanto menyatakan siap mendistribusikan bantuan sosial tersebut ke 19 provinsi di Indonesia.

Mengetahui adanya rencana tersebut, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani awalnya memasukan penawaran harga ke PT BGR dengan menggunakan bendera PT Damon Indonesia Berkah Persero. 

Penawaran itu kemudian disetujui oleh Budi Susanto.

Kemensos kemudian memilih PT BGR sebagai distributor penyaluran bantuan sosial beras. 

Nilai kontraknya disebut mencapai Rp 326 miliar.

Akan tetapi, keenam tersangka itu malah sepakat menunjuk PT PTP milik Richard Cahyanto untuk mendistribusikan beras, bukan PT DIB yang awalnya diajukan. 

Padahal, PT PTP belum memiliki dokumen legalitas yang jelas. 

“Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW ditambah dengan tanggal kontrak juga disepaktai untuk dibuat mundur/ Backdate,” ucap Alexander Marwata, dikutip dari Tempo.co.

Ivo, Roni dan Richard kemudian membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan pendistribusian beras.

PT PTP menagih uang muka dan termin meski tak melakukan pendistribusian.

Meskipun demikian, PT PTP menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR pada periode September hingga Desember 2020.

Nilainya sebesar Rp 151 miliar dan dibayarkan PT BGR ke rekening bank atas nama PT PTP.

Menurut penelusuran KPK, PT PTP menarik dana sebesar Rp 125 miliar dari PT BGR pada periode bulan Oktober 2020 sampai Januari 2021. 

Alexander menyatakan dana itu digunakan untuk kegiatan yang tak ada hubungannya dengan distribusi bantuan sosial beras. 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

Nama Ivo Wongkaren sebelumnya juga sempat disebut KPK dalam dakwaan dan tuntutan terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. 

Ivo disebut sebagai rekan bisnis politikus PDIP, Herman Hery. 

Ivo dan Hery disebut menerima kuota pengadaan banses sebesar 1 juta paket.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal