Kamis, 25 April 2024

Berita Nasional Trending

Duduk Perkara Pelapor Korupsi Dana Desa di Cirebon jadi Tersangka, Nurhayati Ungkap Kejanggalan

Minggu, 20 Februari 2022 23:41

Nurhayati, pelapor korupsi dana desa di Desa Citemu, Cirebon, justru menjadi tersangka. (YouTube/KompasTV)

VONIS.ID - Perempuan bernama Nurhayati, pelapor korupsi dana desa di Desa Citemu, Cirebon, justru ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini memancing reaksi dari berbagai pihak, hingga polisi dituding tidak menegakkan pemberantasan korupsi setelah menjadikan pelapor sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi ini terjadi di Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat yang meliatkan Kepala Desa.

Pada 2019 lalu, Nurhayati melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Supriadi.

Dua tahun setelah laporan tersebut, polisi menetapkan Kepala Desa tersebut sebagai tersangka.

Tak cuma itu, polisi juga menyeret Nurhayati yang merupakan pelapor korupsi dana desa tersebut seBagai tersangka.

Polisi menyebut Nurhayati diduga turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi, meski hingga kini polisi mengakui belum menemukan bukti tersangka ikut menikmati dana yang diduga dikorupsi.

Polisi menyatakan berkas perkara 2 tersangka yaitu Supriyadi sebagai Kepala Desa Citemu, maupun Nurhayati sebagai Bendahara telah dinyatakan lengkap atau P21.

Tak tinggal diam, Nurhayati melakukan perlawanan melalui video yang beredar di media sosial.

Nurhayati yang merupakan Bendahara Desa Citemu itu mengungkapkan kekecewaannya.

Dalam video tersebut, Nurhayati mengaku tidak pernah menikmati dana yang diduga dikorupsi.

Iapun mempertanyakan statusnya yang menjadi tersangka usai melaporkan kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan Kepala Desa

"Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan tersangka) saya," ujar Nurhayati dalam video tersebut.

Ia merasa ada yang janggal atas proses hukum terkait laporannya.

Nurhayati mengaku sudah meluangkan waktu selama dua tahun untuk membantu proses penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu, berinisial S.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal