VONIS.ID, SAMARINDA - Kasus dugaan penyelewengan dana hibah sekitar Rp10 miliar kembali menyeruak di internal kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Samarinda.
Informasi dihimpun, dugaan rasuah itu pun langsung direspon Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dengan memanggil dan memeriksa keterangan delapan pengurus internal KONI Samarinda.
Saat dikonfirmasi, Kasi Pidsus Kejari Samarinda Johannes Harysuandy Siregar menuturkan jika dugaan rasuah itu berasal dari aliran dana hibah pagu anggaran 2019-2021.
"Iya benar, kami sedang melakukan penyelidikan meminta keterangan sejumlah pengurus Koni Samarinda. Ini masih tahap penyelidikan, tahap mengumpulkan data awal, " ungkapnya, Rabu (3/11/2021).
Disampaikannya lebih lanjut, penyelidikan dugaan tipikor penggunaan dana hibah Pemkot Samarinda tahun 2019-2021 itu berangkat dari informasi yang didapatkan pihaknya.
"Jadi ini kasus masih dugaan baru. Beda kaitannya dengan kasus yang sebelumnya. Kebetulan saja kasus dugaannya sama, terkait dana hibah. Sebelumnya juga kan pernah terjadi kasus tipikor dana hibah 2016 lalu. Tapi ini beda kasus. Tahun anggarannya juga beda," beber Johannes.
Sejauh pemeriksaan yang telah dilakukan, pihak kejaksaan masih belum mengetahui berapa jumlah kerugian negara pastinya.