Tindakan diambil lantaran para PKL menggunakan fasilitas umum, seperti membangun lapak jualan di atas parit (Trotoar) hingga mendekati badan jalan.
Selain itu, penertiban tersbut juga sebagai upaya untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 19 tahun 2021 tentang pengaturan dan pembinaan PKL di Kota Samarinda.
Lebih lanjut ia mengatakan penertiban lapak PKL sebenarnya telah lama diingatkan
Bahkan peringatan tersbut kada dia, sebelum Andi Harun menjabat sebagai Wali Kota Samarinda, namun peringatan yang telah disampaikan itu seperti tidak dihiraukan.
"Sebenarnya untuk PKL itu sudah lama diingatkan, bahkan sejak Wali Kota sebelumnya juga sudah seringkali diingatkan," ungkapnya. (Advertorial)