
VONIS.ID – Pengacara Elza Syarief mengungkap alasan dirinya mundur sebagai kuasa hukum eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Elza menyebut keputusan tersebut diambil setelah dirinya mendapatkan informasi mengenai dugaan penerimaan uang secara rutin yang berkaitan dengan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Elza, informasi itu membuat dirinya mempertanyakan kejujuran Sony dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menilai seseorang yang ingin mengajukan status Justice Collaborator (JC) harus memberikan keterangan secara terbuka dan membantu mengungkap perkara.
“Karena Pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih, tapi info dari beberapa orang terutama Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin. Bagaimana mau JC,” ujar Elza kepada wartawan.
Nilai Pengajuan Justice Collaborator Sony Sulit Dikabulkan
Elza menilai permohonan JC yang diajukan Sony berpotensi sulit dikabulkan oleh Kejaksaan Agung.
Ia menyebut penyidik telah menemukan dugaan adanya aliran uang yang mengarah kepada Sony.
“Mungkin Krisna dengan kedekatannya dengan Jampidsus dan Jamintel bisa-bisa saja Sony dapat JC, tapi dia tidak jujur dapat uang secara rutin dari Asep yang sudah tersangka saat ini,” kata Elza.
Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.
Status tersangka maupun klaim dari pihak tertentu belum menjadi putusan bersalah sebelum adanya keputusan hukum tetap.
Kejagung sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.
Selain Sony Sanjaya, penyidik juga menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Dugaan Penyimpangan Penunjukan Mitra SPPG
Dalam perkara ini, Kejagung menduga pengelolaan SPPG tidak berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Program MBG seharusnya dijalankan oleh yayasan SPPG yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan bahwa sejumlah SPPG ditunjuk karena memiliki hubungan dengan pihak tertentu di lingkungan BGN.
Selain itu, sejumlah yayasan yang menjadi mitra SPPG juga diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai pelaksana program.
Penyidik masih mendalami dugaan aliran dana, mekanisme penunjukan SPPG, serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Proses hukum akan menentukan keterlibatan dan tanggung jawab setiap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (*)