Politik

Enam Fraksi DPRD Kaltim Sepakat Gulirkan Hak Angket di Tengah Tekanan Massa, Golkar Menolak

VONIS.ID –  Tekanan ribuan massa yang memadati halaman Kantor DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) di Samarinda berujung pada keputusan politik penting.

Enam dari tujuh fraksi di DPRD Kaltim menyepakati pengguliran hak angket dalam rapat yang digelar di tengah situasi yang berlangsung tegang pada Senin (4/5/2026).

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar memilih berbeda sikap dengan menolak usulan tersebut.

Massa Kepung Gedung DPRD, Pagar Sempat Jebol

Sejak Senin sore, ribuan demonstran terus berdatangan dan memenuhi halaman kantor DPRD Kaltim.

Mereka meneriakkan tuntutan agar lembaga legislatif segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam kebijakan pemerintah daerah.

Situasi memanas ketika sebagian massa mendorong pagar pembatas hingga roboh dan berhasil memasuki area halaman gedung.

Aparat keamanan yang berjaga di lokasi memilih tidak melakukan tindakan represif dan mengutamakan pendekatan persuasif untuk meredam eskalasi.

Meski ketegangan meningkat, tidak terjadi bentrokan terbuka antara aparat dan massa aksi.

Rapat DPRD Berlangsung di Bawah Tekanan Publik

Di dalam gedung, para anggota DPRD Kaltim menggelar rapat terbuka untuk membahas usulan hak angket.

Suasana rapat berlangsung dalam tekanan besar karena ribuan massa terus menyuarakan tuntutan dari luar gedung.

Para anggota dewan tetap melanjutkan pembahasan hingga mencapai keputusan politik.

Hasil rapat menunjukkan enam fraksi menyatakan setuju untuk menggulirkan hak angket, yakni Fraksi PDIP, Gerindra, PKB, PAN-Nasdem, Demokrat-PPP, dan PKS.

Keputusan itu membuka jalan bagi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Golkar Tolak, Soroti Prosedur dan Tahapan

Di tengah kesepakatan mayoritas, Fraksi Partai Golkar menolak pengajuan hak angket.

Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar, Muhammad Husni Fahruddin, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak fungsi pengawasan, tetapi mempertanyakan kesiapan dan tahapan proses yang ditempuh.

“Kita itu mencoba untuk memberikan pencerahan tata aturan bermain kita dalam proses hak-hak kelembagaan,” ujar Husni Fahruddin.

Ia menambahkan bahwa penyelidikan tanpa pemahaman menyeluruh terhadap objek yang diperiksa justru dapat melemahkan hasil akhir dari hak angket tersebut.

“Menjadi tidak logis kalau kita menyelidiki sesuatu tanpa memahami secara utuh. Nanti hanya berujung pada pertanyaan-pertanyaan klarifikasi,” katanya.

Gerindra Dorong Proses Tetap Berjalan

Sementara itu, Fraksi Gerindra menjadi salah satu pihak yang aktif mendorong agar hak angket tetap berjalan.

Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Gerindra, Andi Muhammad Afif Raihan, menolak wacana pengalihan ke mekanisme lain seperti hak interpelasi.

“Saya rasa tidak ada satu pun undang-undang yang mensyaratkan legal opinion untuk menjalankan hak angket. Ini argumen yang sangat keliru,” tegas Afif.

Ia menilai bahwa penundaan atau perubahan mekanisme hanya akan memperlambat proses yang sudah mendapat perhatian publik luas.

Ia juga menyoroti tingginya ekspektasi masyarakat terhadap kinerja DPRD dalam merespons tuntutan demonstrasi.

Hak Angket Soroti Dugaan KKN

Hak angket yang di sepakati mayoritas fraksi akan menyoroti sejumlah isu krusial, termasuk dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan pemerintah daerah.

Salah satu perhatian publik tertuju pada dugaan keterlibatan keluarga kepala daerah dalam struktur Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.

Setelah keputusan DPRD di umumkan, massa aksi secara bertahap membubarkan diri.

Meski tidak semua tuntutan langsung terpenuhi, mereka menilai keputusan pengguliran hak angket sebagai langkah awal yang signifikan.

Namun, dinamika politik diperkirakan belum berakhir.

Perbedaan sikap antarfraksi menunjukkan bahwa proses hak angket akan menghadapi tantangan lanjutan dalam tahap pembentukan panitia dan pelaksanaan penyelidikan di DPRD Kaltim. (*)

Show More
Back to top button