
VONIS.ID — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menangkap tiga warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan praktik prostitusi online di Bali.
Petugas mengamankan ketiganya dalam operasi yang digelar secara serentak di wilayah Badung dan Denpasar pada Sabtu (2/5/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Petugas menemukan sebuah situs yang memuat penawaran jasa seksual oleh perempuan asing.
“Tim kami menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan izin tinggal melalui aktivitas daring. Dari situ, kami langsung melakukan penyelidikan dan penindakan di lapangan,” ujar Sakti dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Razia di Dua Lokasi
Petugas kemudian bergerak cepat dan menyisir dua lokasi berbeda.
Di sebuah vila di wilayah Mengwi, Badung, petugas mengamankan dua perempuan berinisial EJN (21) asal Nigeria dan ED (22) asal Rusia.
Keduanya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
EJN tercatat tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026, sementara ED masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.
Di lokasi terpisah, yakni sebuah hotel di kawasan Renon, Denpasar, petugas mengamankan seorang perempuan asal Rusia berinisial AR (27).
Saat diamankan, AR berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria. Ia diketahui baru memasuki Indonesia pada 22 April 2026 dan juga menggunakan ITK.
Diduga Langgar Aturan Keimigrasian
Sakti menegaskan bahwa ketiga WNA tersebut diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal yang mereka miliki.
ITK seharusnya hanya digunakan untuk kegiatan kunjungan non-komersial seperti wisata atau urusan keluarga.
“Kami tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan izin tinggal, apalagi untuk kegiatan yang melanggar hukum dan norma yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Saat ini, petugas telah membawa ketiga WNA tersebut ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Imigrasi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.
Komitmen Penegakan Hukum
Sakti menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA, baik secara langsung maupun melalui pemantauan digital.
“Kami memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku dan memberikan dampak positif, bukan sebaliknya,” pungkasnya.
Jika terbukti bersalah, ketiga WNA tersebut berpotensi dikenai sanksi administratif berupa deportasi serta penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia. (*)
