Hukum

Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa KPK Lemah, Minta Dayang Donna Dibebaskan

VONIS.ID — Tim Kuasa Hukum Dayang Donna Walfiaries Tania menilai tuntutan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) tidak memiliki dasar kuat.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (4/5/2026), mereka meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan kasus dugaan suap izin tambang di Kalimantan Timur.

Kuasa hukum Donna, Hendrik Kusnianto, menegaskan jaksa gagal membuktikan peran kliennya sebagai perantara aliran dana dari Rudy Ong Chandra kepada mendiang Awang Faroek Ishak.

“Dasar pidana tak pernah benar-benar diuji di persidangan,” kata Hendrik saat membacakan pledoi.

Rantai Peristiwa Dinilai Terputus

Pembela menyebut konstruksi perkara yang dibangun jaksa terputus di tengah.

Mereka menilai tidak ada bukti jelas mengenai perintah kepada Donna untuk menerima atau menyerahkan uang.

Menurut Hendrik, jaksa hanya mengandalkan keterangan satu saksi kunci tanpa didukung bukti lain yang menguatkan.

Hal itu, kata dia, membuat dugaan peran Donna sebagai perantara menjadi tidak utuh.

“Tidak pernah terungkap apakah ada perintah kepada terdakwa, atau justru dari pihak lain. Rantai peristiwa itu tidak tersambung,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menyoroti penggunaan Pasal 12 huruf b UU Tipikor yang dinilai tidak tepat.

Mereka menegaskan Donna bukan penyelenggara negara, melainkan pihak swasta.

Jika jaksa menggunakan konsep turut serta, lanjut dia, maka harus ada bukti kesamaan niat dan kerja sama nyata.

“Dua unsur itu tidak pernah terbukti di persidangan,” tegas Hendrik.

Uang Pengganti Dipertanyakan

Selain itu, pembela mempersoalkan tuntutan uang pengganti yang dibebankan kepada Donna.

Mereka mempertanyakan dasar penetapan tersebut karena tidak ada kepastian bahwa terdakwa menikmati aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana.

“Tidak jelas apakah uang itu pernah diterima atau dinikmati terdakwa,” kata Hendrik.

Ia menilai jaksa tidak mampu membangun hubungan yang jelas antara peristiwa dugaan suap dengan kewajiban membayar uang pengganti.

Donna Singgung Identitas Diri

Dalam pledoi pribadinya, Donna menyampaikan keberatan atas proses hukum yang dijalaninya.

Ia merasa perkara ini lebih menyoroti latar belakang dirinya sebagai anak kepala daerah ketimbang perbuatannya.

“Dalam perkara ini, yang diadili bukan apa yang saya lakukan, melainkan siapa saya,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Atas seluruh argumentasi tersebut, tim pembela meminta majelis hakim yang dipimpin Radityo Baskoro membebaskan Donna dari tuntutan 6 tahun 10 bulan penjara serta memulihkan nama baiknya.

Sementara itu, jaksa KPK menyatakan akan menyiapkan replik untuk menanggapi pledoi tersebut.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (5/5/2026). (*)

Show More
Back to top button