Senin, 20 Mei 2024

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel

Ferdy Sambo di Hadapan Ortu Brigadir J: Saya Sangat Menyesal, Saya Tanggung Jawab

Selasa, 1 November 2022 15:35

SIDANG PERDANA - Sidang perdana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/ Foto: YouTube Polri TV

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Sidang kembali digelar mulai Senin ini 

Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo dkk akan kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pekan ini.

Sidang akan dimulai pada Senin, 31 Oktober 2022.

"Senin tanggal 31 Oktober, sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), agenda pemeriksaan saksi," kata Humas PN Jaksel Djuyamto di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (30/10/2022).

Sidang akan dilanjut pada Selasa 1 November 2022.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal