VONIS.ID - Pakar hukum pidana, Agus Surono memberikan pandangannya mengenai peluang Ferdy Sambo dkk bebas dari kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Agus Surono mengatakan, peluang menghadirkan saksi ahli bisa saja membuat hukuman yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo jauh lebih ringan dari yang dituntut oleh jaksa.
Meski demikian, sebelum memutuskan para hakim tentunya akan menganalisis seluruh alat bukti dan keterangan dalam persidangan pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo.
"Yang menilai adalah hakim, apakah hakim yakin atas keterangan ahli," kata Agus dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Batal Gugat Presiden, Sambo Bebas 9 Januari?’ Minggu (1/1/2023), dilansir dari Suara.com.
Agus juga menuturkan bahwa delik pembunuhan yang ditujukan kepada Sambo Cs tidak bisa dipungkiri, mengingat kata dia ada fakta meninggalnya Brigadir J.
"Apa yang disampaikan para ahli kan sebetulnya normatif saja dan boleh disampaikan. Tapi tidak bisa saya memastikan putusan karena hakim yang memutuskan berdasarkan keyakinan yang terjadi pada ruang sidang," paparnya.
"Terdakwa bisa menyampaikan bukti-bukti yang meng-counter (melawan) dakwaan jaksa penuntut umum. Tapi jaksa juga harus membuktikan unsur-unsur apakah berkaitan dengan Pasal 340 atau 338," jelas dia.
Di sisi lain, eks Kabareskrim Susno Djuadi mengkhawatirkan jika Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya yang didakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J bisa bebas demi hukum.