Kata dia, perkara pembunuhan Brigadir J diserahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ke PN Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2022.
Sementara hakim hanya berwenang menahan terdakwa selama 90 hari. Artinya, lanjut Susno, perkara ini tanggal 9 atau 10 Januari 2023 sudah habis kewenangan hakim.
“Kalau ini berdebat begitu saja, maka mau tak mau demi hukum terdakwa kelimanya harus dibebaskan. Ini yang saya takutkan dan khawatirkan,” kata Susno dalam acara Hotroom dikutip Jumat (30/12/2022).
Sejauh ini, Susno melihat Sambo sebagai mantan Kepala Divisi Propam Polri terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.
Hanya saja, ia menilai hasil persidangannya selama ini masih melebar lebih banyak kepada hal-hal pembunuhan berencana.
Diketahui, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ini ada lima orang yang menjadi terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Elizier alias Bharada RE, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
(redaksi)