Atas laporan korban, Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda langsung melakukan perburuan terhadap pelaku. Meski membutuhkan waktu, namun petugas tetap berhasil mengamankan AI yang dibekuk di Gang Kenangan, Kecamatan Sungai Pinang, Kota samarinda pada 6 Agustus 2024 kemarin.
Setelah dilakukan introgasi singkat terduga pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya dari keterangan tersebut, terduga pelaku langsung diamankan ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan,” pungkasnya.
(tim redaksi)