VONIS.ID - Keringanan hukum berpotensi didapatkan Ferdy Sambo dkk, terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, apabila Pasal 340 KUHP yang disangkakan tidak terbukti di persidangan.
Dilansir dari TV One, Ahli hukum pidana asal Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali menjelaskan bahwa Pasal 340 KUHP yang disangkakan pada Ferdy Sambo masih bisa diperdebatkan.
Menurut Mahrus, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar terdakwa dapat dikenakan dengan pasal pembunuhan berencana, dalam hal ini kasus Brigadir J.
Salah satu yang harus dipenuhi adalah bagaimana kondisi psikologis Ferdy Sambo saat melakukan pembunuhan yang dituduhkan kepadanya.
"Yang penting, bukan waktu yang lama atau sebentar, melainkan situasi tenang," ujar Mahrus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (22/12/2022).
Pembunuhan berencana, lanjut Mahrus, tidak mementingkan soal berapa lama waktu yang dibutuhkan seseorang untuk melakukan pembunuhan, melainkan seberapa tenang pelaku melangsungkan rencananya.