“Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini,” tambahnya.
Setelah bukti dan keterangan sejumlah saksi, pelaku yang tak lagi bisa mengelak lantas mengakui semua perbuatan bejatnya. Meski mengaku menyesal, namun perbuatan amoral pelaku harus diproses secara hukum.
Kini dirinya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain itu, kasus ini juga bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Unit Reskrim Polsek Talisayan akan terus melakukan proses penyidikan dan memberikan perlindungan serta keadilan bagi korban,” pungkasnya.
(tim redaksi)