Begitu pun dengan kekasihnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, MAF lantas diketahui telah empat kali menyetubuhi J di lokasi yang berbeda-beda.
“Mereka ngakunya pacaran. Korban ini diiming-iming mau dinikahi oleh pelaku. Sehingga mau melakukan hubungan itu,” terangnya.
Meski mengaku atas dasar suka sama suka, namun perbuatan MAF tak bisa dibenarkan dihadapan hukum. Walhasil, MAF pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.
“Ancaman kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” tandasnya.
(redaksi)