Dengan cepat Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung menuju lokasi keributan.
“Benar pelaku sudah kami amankan, beserta barang buktinya, kami akan proses lebih lanjut,” terangnya.
Akibatnya, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat dengan Undang-undang 335 KUHP Junto Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP.
“Ancamannya kurungan 10 tahun penjara,” pungkasnya.
(redaksi)