"Yang bersangkutan (S) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Edwin Selasa (14/12/2021) dikutip kompas.com.
Penetapan S sebagai tersangka ini menyusul setelah pihaknya menangkap MT (33) seorang buruh bangunan yang menjadi eksekutor pembunuhan tersebut.
Dalam pemeriksaan, MT mengaku dibayar oleh S sebesar Rp 500.000 untuk membunuh korban.
Sebelumnya tidak ada bukti lapangan sebagaimana Pasal 184 KUHP atas pernyataan MT, terkait S menyuruhnya membunuh korban.
Sehingga, S masih berstatus sebagai saksi ketika MT ditangkap dan diekspos ke publik.
"Sekarang S ini sudah menjadi tersangka, dan sedang didalami lagi," kata Edwin.
Polisi Kantongi Bukti Kuat
Kapolsek Tanjung Bintang AKP Faria Arista mengatakan, pihaknya sudah mengantongi bukti kuat atas keterlibatan S sebagai dalang pembunuhan itu.