"Sekarang kita buktikan bahwa bupati juga menerima uang lain tak hanya dari Hhmad Zuhdi tapi juga dari para pemborong, kemudian ada pemberian dari para pihak-pihak yang memberi perizinan dan ada juga pemberian dari pihak-pihak lainnya," beber Ferdian Adi Nugroho yang dijumpai usai persidangan.
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Jemmy Tanjung Utama dengan dampingi Hariyanto dan Fauzi Ibrahim sebagai Hakim Anggota, awalnya lebih dulu menyidangkan tiga terdakwa. Yakni Mulyadi selaku Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU, Edi Hasmoro Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU dan Jusman sebagai Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU.
Ketiga terdakwa ini masuk dalam satu berkas perkara bernomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr. Dalam dakwaannya, Mulyadi, Edi Hasmoro dan Jusman disebut beperan untuk memenangkan sejumlah proyek kepada Ahmad Zuhdi berdasarkan perintah serta arahan dari eks Bupati PPU, AGM.
"Dakwaan ini lanjutan dari terdakwa sebelumnya Ahmad Zuhdi yang mana sudah terbukti bersalah. Sekarang kita akan membuktikan bahwa mereka (AGM, Nur Afifah Balqis, Jusman, Edi Hasmoro dan Mulyadi) benar bersalah dalam kapasitas sebagai penerima suap," tegasnya.
Setelah membaca dakwaan Mulyadi, Edi Hasmoro dan Jusman, majelis hakim kemudian melanjutkan agenda sidang selanjutnya.
Yakni pembacaan dakwaan eks Bupati AGM bersama Nur Afifah Balqis yang tercatat dalam berkas perkara nomor 33/Pid.sus-TPK/2022/PN Smr.
Dalam dakwaannya, Abdul Gaffur Masud dan Nur Afifah Balqi diduga mengetahui bahwa uang senilai Rp 5,7 miliar diberikan karena berhubungan dengan perizinan dan kewenangan jabatan terdakwa sebagai mantan Bupati PPU.
Kelimanya pun didakwa dengan pasal yang sama, yakni diancam pidana dalam Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI/31/1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI/20/2001 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.