Jumat, 22 November 2024

Demokrat Beri Respon di Kasus Korupsi Eks Bupati PPU Abdul Gafur Masud, JPU Dipersilakan Buktikan

Rabu, 8 Juni 2022 23:56

PARTAI DEMOKRAT - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dalam salah satu agenda acara/ Foto: IST

"Selaku bupati, AGM memiliki otoritas menggerakan aparat dibawahnya untuk melaksanakan apa yang dia inginkan. Apa itu? Yakni mengumpulkan uang untuk operasional sebagai bupati dan selaku fungsionaris partai Demokrat yang mana juga dia ikut kontestasi pemilihan sebagai Ketua DPD Demokrat Kaltim," bebernya. 

Mengenai seluruh dakwaan yang telah dibacakan, kelima terdakwa, Abdul Gafur Masud, Nur Afifah Balqis, Mulyadi, Jusman dan Edi Hasmoro lantas menerima dan mengaku tidak keberatan.

"Mengerti yang mulia, tidak ada keberatan," ucap AGM dalam siaran daring persidangannya di PN Tipikor Samarinda

Setelah para terdakwa menerima, kemudian majelis hakim menutup persidangan, dan mengagendakan sidang selanjutnya pada Rabu (15/6/2022) mendatang, dan sidang pun nantinya akan digelar sebanyak dua kali dalam sepekan.

Hal tersebut dilakukan bertujuan agar berlangsungnya proses peradilan yang cepat dan proporsional. Sebab sebagaimana diketahui, dalam perkara lima tedakwa kasus korupsi tersebut penyidik KPK seluruhnya memeriksa keterangan dari 160 saksi. 

Dari sejumlah saksi, 60 di antaranya direncanakan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya dalam agenda pemeriksaan saksi. 

"Oke, kalau begitu sidang kita tunda dan dilanjutkan kembali pada 15 Juni mendatang," ujarnya. 

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal