Ia jelaskan, dalam proses berdirinya kafe, mereka menyewa lahan senilai Rp 60 juta/ tahun dan telah membayar selama dua tahun.
Saat ini, mereka menunggu penjelasan dari pemilik lahan.
"Untuk kejelasan penyelesaiannya kami serahkan kepada pemilik lahan, kami tunggu info bagaimana kelanjutannya," ucapnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rakhmad Dwinanto, menjelaskan bahwa pembongkaran itu merupakan hasil akhir sesuai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
"Putusan sudah berkekuatan hukum tetap" ujarnya.
Disebutnya, pihak-pihak terkait sesuai dengan berita acara yang ada, sebenarnya juga sudah diberikan peringatan untuk membongkar sendiri.
(redaksi)