Jumat, 21 Februari 2025

Berita Nasional

KPK Kirim Berkas Ekstradisi ke Singapura Agar Paulus Tannos Bisa Segera Diadili di Indonesia

Senin, 17 Februari 2025 7:3

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengirimkan berkas proses ekstradisi buronan Paulus Tannos yang sudah berhasil ditangkap oleh otoritas Singapura. (ist)

VONIS.ID - Koruptor kasus e-KTP Paulus Tannos, bakal segera dipulangkan ke Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengirimkan berkas proses ekstradisi buronan Paulus Tannos yang sudah berhasil ditangkap oleh otoritas Singapura.

Rencananya, KPK bakal mengirimkan berkas melalui Kementerian Hukum RI pekan depan.

"Info yang saya dapatkan dari penyidik, kemungkinan besar akan dikirimkan seluruh berkas yang diminta oleh pihak Singapura, menggunakan pengantar dari Kementerian Hukum," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Minggu, 16 Februari 2025.

Tessa belum bisa memastikan kapan waktunya untuk mengirimkan berkas Paulus Tannos ke Singapura.

Dia hanya memastikan pekan depan berkas tersebut sudah bisa dikirimkan ke Singapura.

"Jadi, harapan kita dalam waktu dekat ini bisa ada update lagi ya, jadi, infonya pekan depan, entah itu hari Senin atau Selasa, berkas itu akan dikirimkan," ujar Tessa.

Tessa menjelaskan bahwa salah satu berkas yang dikirimkan dari Indonesia yakni berupa permintaan penuntutan dari Pengadilan Singapura kepada Paulus Tannos.

Pasalnya, saat ini Paulus Tannos masih mengupayakan pembelaan usai ditangkap otoritas Singapura.

"Dan, perbedaan sistem hukum, di mana di negara Singapura dan Indonesia ini, kita bisa menyatakan bahwa seseorang itu dituntut tentunya setelah ada P21 ya dari jaksa penuntut umum," kata Tessa.

"Sehingga, diperlukan adanya kerja sama, antarlembaga, antarinstansi, baik KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum, maupun Kepolisian untuk melengkapi berkas-berkas yang cenderung tidak ada dasar hukumnya di Indonesia, kita mencari kesamaannya di situ," katanya.

Juru bicara berlatar belakang Polri itu menjelaskan, KPK hanya berharap Paulus Tannos bisa dieksekusi hukum di Indonesia.

Meskipun saat ini Paulus Tannos tengah melakukan provisional arrest di Pengadilan Singapura.

"Dan itu merupakan salah satu tindakan yang buat Indonesia ini, tindakan yang mendukung pemberantasan korupsi. Dan kita harapkan dalam waktu dekat ini bisa segera dipulangkan dan dapat segera dilakukan penuntutan terhadap saudara Paulus Tannos," ujarnya.

Sebelumnya diwartakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap buronan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos.

Dia ditangkap di Singapura.

"Masih di Singapura," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat 24 Januari 2025.

Fitroh menjelaskan bahwa saat ini KPK masih melakukan sejumlah proses di Singapura.

Sejumlah syarat mesti dipenuhi lebih dulu untuk melakukan ekstradisi Paulus Tannos.

"KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan," ujar Fitroh.

Diketahui, Paulus Tannos menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2019 silam.

Bahkan ia sempat terdeteksi ada di wilayah Thailand.

Namun demikian, Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan di negara lain.

Dia juga sudah berganti identitas menjadi Thian Po Tjhin. (*/viva)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal