Jaksa menilai Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kuat Ma'ruf.
Hal memberatkan yakni Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka bagi keluarga korban.
Kuat juga dinilai berbelit belit dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Sementara untuk hal meringankan, Kuat dianggap berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan belum pernah dipidana.
(redaksi)