VONIS.ID - Kuasa Hukum keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan ada sejumlah fakta yang tidak diungkap di persidangan.
Fakta terbaru ini belum pernah diungkapkan Kamaruddin sebelumnya di hadapan publik.
Ia baru mengungkapkan hal tersebut setelah semua terdakwa menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2023).
Dalam perkara ini, Kamaruddin menjelaskan bahwa ada peran tukang siomay dan pemasang petasan untuk memuluskan rencana pembunuhan terhadap Yosua di rumah Duren Tiga, yang disusun oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Adanya peran tukang siomay yang mondar-mandir di depan rumah saat pembunuhan itu, tidak terungkap dalam persidangan," kata Kamaruddin.
Ia juga mengatakan bahwa peranan tukang siomay ini dilakukan untuk mengontrol situasi di tempat perkara.
"Peran tukang siomay ini untuk mengontrol situasi," kata Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan bahwa bukti video tersebut didapatkannya dari salah satu informan terpercaya.