Jumat, 22 November 2024

Nasional

Kasus Densus 88 Buntuti Jampidsus Ditutup Tanpa Ada Kejelasan, Polri Anggap Selesai

Sabtu, 1 Juni 2024 9:36

DENSUS - Densus 88 Antiteror Polri / Foto: HO

VONIS.ID - Kasus penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah berakhir begitu saja tanpa ada sanksi bagi pelakunya. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengakui bahwa anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Bripda Iqbal Mustofa (IM) menguntit Febrie pada Minggu (19/5/2024). 

Sandi mengungkapkan, Bripda IM juga sudah diperiksa oleh Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) tetapi tidak dijatuhi sanksi karena dianggap tidak melanggar aturan. 

"Kalau hasil pemeriksaannya, tidak ada masalah, berarti dari sisi disiplin etika dan pelanggaran lainnya juga tidak ada," ucap Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho.

Namun demikian, Sandi menyebutkan bisa saja ada perkembangan terbaru soal pemeriksaan terhadap Bripda IM. 

Meski sudah memeriksa Bripda IM, Polri tidak mau mengungkap motif penguntitan tersebut maupun siapa yang memerintahkannya. 

Sandi hanya menegaskan bahwa hubungan Kejagung dan Polri dalam keadaan baik-baik saja. 

Sandi juga mengeklaim bahwa peristiwa anggota Brimob Polri konvoi mengelilingi kompleks Kejaksaan Agung selepas penguntitan Febrie adalah patroli biasa. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal