Dua minggu pelariannya, pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas saat berada di salah satu pelabuhan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Rabu (11/1/2023) kemarin.
“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, kita berhasil menangkap dan mengamankannya. Pelaku sendiri kita amankan di pelabuhan Kendari, Sulawesi Tenggara, kita amankan tanpa perlawanan,” tegasnya.
Setelah diamankan pelaku lantas mengakui semua perbuatannya. Kepada penyidik ia menyebut kalau pembunuhan itu nekat dilakukan karena sakit hati dengan perkataan korban.
“Untuk motifnya, karena tersinggung sakit hati kata-kata korban,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, kini Mustabi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP, subsider 338 KUHP subsider 365 ayat 3 KUHP.
“Ancaman maksimalnya seumur hidup (penjara),” pungkasnya.
(redaksi)