Saat ditangkap, Deni Gumilar hendak menuju salah satu rumah kerabatnya di Soreang.
Namun niatnya tidak kesampaian, lantaran tim gabungan telah menyergapnya.
"Jadi dia selama ini menghilang, kerap berpindah-pindah kota dan terakhir di Malang. Bahkan terpidana ini juga sampai mengubah identitasnya. Tim kami yang menemukan, terus mengintai sampai akhirnya tadi pagi menangkap dia," kata Asep dikutip dari pikiran-rakyat.com
Sebagai informasi, terpidana Deni Gumilar dieksekusi sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1132 K/PID/2005 tanggal 14 Oktober 2005 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, Deni Gumelar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pabrik Bentonite Full Aktifasi pada Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat tahun 2000/2001 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 18.572.700.646.
Terpidana Deni Gumelar dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun, denda Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar Rp 8.445.931.364.
Saat ini terpidana Deni Gumelar sudah diamankan dan akan menjalani hukuman di Rutan Kebon Waru Kota Bandung. (redaksi)