Setelah berhasil menghubungi TRCPPA Kaltim, mulai mengatur siasat agar dirinya bisa dengan cepat bertemu dengan Rina dan Tim TRCPPA Kaltim. Rina Zainun bersama Tim TRCPPA Kaltim dengan cepat menjadwalkan waktu bertemu korban untuk mendengar langsung cerita remaja malang tersebut.
“Korban saat itu di antar gurunya (untuk bertemu Rina dan Tim TRCPPA Kaltim). Di tempat tersebut (pertemuan) itu korban ceritakan semuanya. Bu Rina pun meminta nomor korban, sehingga bu rina dapat memantau kegiatan korban serta ayah korban," sebutnya.
Beberapa saat kemudian, tepatnya setelah korban pulang sekolah pada Selasa (30/1/2024) kemarin, remaja malang itu langsung didampingi Tim TRCPPA Kaltim untuk melaporkan ayah kandung korban ke Polsek Palaran. Kepada penyidik korban mengaku telah diperkosa ayah kandungnya itu sejak berusia 10 tahun, atau sudah selama tiga tahun terakhir.
Dihadapan penyidik kepolisian dan Tim TRCPPA Kaltim, korban mulai bercerita kalau dirinya sejak dulu ingin melaporkan perilaku bejat sang ayah kepada ibu kandungnya. Namun karena takut kalau nantinya sang ibu justru akan membela sang ayah, yakni N, korban akhirnya mengurungkan niatnya tersebut.
Pun demikian dengan sang kakak. Korban awalnya juga ingin bercerita tentang apa yang dialaminya. Namun lagi-lagi dia mengurungkan niat. Padahal, seperti yang diketahui, sang kakak sejatinya juga mengalami nasib serupa. Yakni menjadi korban rudapaksa sang ayah sejak tiga tahun terakhir.
“Iya jadi awalnya korban ada perasaan ingin untuk melaporkan kejadian ini sejak lama namun takut jika ibunya lebih membela ayahnya, dan jika cerita kepada kakaknya takut kakaknya tidak percaya. Padahal kakak korban ini juga korban, tapi mereka tidak saling mengetahui," beber Zarma.