Setelah menerima laporan lengkap dari korban, polisi dihari yang sama dengan cepat langsung mengamankan pelaku, yakni N pria yang berpofesi sebagai driver ojol.
"Setelah menerima laporan dan mem-BAP korban, pelaku langsung kita amankan di hari itu juga," terangnya.
Kepada petugas, N dengan cepat mengakui semua perbuatannya. Kini ayah bejat itu dipastikan telah mendekam di sel tahanan Polsek Palaran untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 ayat (3) dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
(tim redaksi)