Selasa, 26 November 2024

Suap Mahasiswa Baru Unila

Kasus Suap Mahasiswa Baru Universitas Lampung Bisa Saja Terjadi di PTN Lain, KPK Buru Modus yang Terjadi

Rabu, 12 Oktober 2022 9:7

TERSANGKA - Para tersangka dalam kasus suap mahasiswa baru di Universitas Lampung/ Foto: Antarafoto

VONIS.ID - Kasus suap mahasiswa baru yang terjadi di Universitas Lampung (Unila) tak menutup kemungkinan juga terjadi pada universitas lainnya di Indonesia. 

Terkait itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampaikan juga akan kembangkan kasus tersebut ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lainnya. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyidik antirasuah tentunya akan melakukan pengembangan bila memang ditemukan sejumlah bukti dalam proses penyidikan yang kini tengah berlangsung.

"Setiap informasi dan data pasti kami kembangkan lebih lanjut," kata Ali dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).

Sebelumnya, Tim Satgas KPK telah bergerak melakukan serangkaian penggeledahan di tiga kampus negeri sejak 26 September sampai 7 Oktober 2022.

Tiga kampus itu yakni, Universitas Sultan Agung Tirtayasa, Banten; Universitas Riau, Pekanbaru; dan Universitas Syiah Kuala, Aceh.

Dalam penggeledahan KPK menyita sejumlah bukti yang kini telah disita.

Diantaranya dokumen dan bukti elektronik yang diduga ada kaitannya dengan perkara Rektor Unila Karomani yang kini tengah berjalan dalam proses penyidikan.

Seperti diketahui, tersangka Karomani ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan atau (OTT) kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Karomani kini telah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta.

Sedangkan, tersangka Heryandi; Muhammad Basri: dan Andi akan dilakukan penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Dalam perkembangan proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani. Dalam serangkaian penggeledahan di lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen hingga alat eletronik dan sejumlah uang tunai.

KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.

"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers KPK beberapa waktu lalu. 

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal