Adapun Harvey merupakan suami dari artis Sandra Dewi, tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah itu.
"Tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut, sebagaimana telah kami sampaikan, semua pihak yang menurut hemat kami untuk dilakukan penyidikan sangat signifikan keterangannya untuk dimintai keterangan untuk membuat terang peristiwa pidananya, maka pada hari ini kami memanggil dan memeriksa saudara RBS selaku saksi," ujar Kuntadi.
Sebelum pemeriksaan Robert Bonosusatya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Kejaksaan Agung.
MAKI bahkan sudah melakukan somasi kepada Kejaksaan Agung.
Praperadilan itu dilayangkan lantaran penyidikan tak kunjung mengusut Robert Bonosusatya, sosok di balik Harvey Moeis dan Helena Lim.
Dalam somasi terbuka yang dilayangkan MAKI, diduga Robert Bonosusatya merupakan official benefit atau penerima manfaat yang sesungguhnya.
Dengan demikian, Robert Bonosusatya dianggap layak dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"RBS adalah terduga official benefit dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang guna merampas seluruh hartanya," tegas Koordinastor MAKI, Boyamin. (*)