Adapun OC Kaligis merupakan pengacara yang sempat merasakan bui lantaran terlibat kasus korupsi. OC saat itu terbukti memberikan uang senilai USD 27 ribu dan SGD 5.000 kepada tiga hakim PTUN Medan.
Uang itu diberikan guna mempengaruhi keputusan terkait permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.
Lantaran terbukti, pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5,5 tahun bui dan dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Kemudian, OC Kaligis melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Akan tetapi, banding ditolak. Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman OC menjadi 7 tahun penjara. Namun vonis ini cukup ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni 10 tahun penjara.
(redaksi)