Minggu, 29 September 2024

Nasional

Kembali Panggil Hasto, KPK Pastikan Pihak yang Sembunyikan Harun Masiku Diproses Hukum

Jumat, 7 Juni 2024 17:33

DIWAWANCARAI- Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto./ Foto: Istimewa

VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024.

Surat panggilan pemeriksaan telah dikirim tim penyidik kepada Hasto.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, berharap Hasto kooperatif memenuhi panggilan penyidik tersebut.

"Kami berharap yang bersangkutan hadir sesuai jadwal pemanggilan dimaksud. Dipanggil untuk perkara tersangka HM [Harun Masiku]," ucap Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

KPK diduga telah mengetahui keberadaan Harun yang telah menjadi buron selama empat tahun lebih. 

Ali menyatakan tim penyidik sudah mengonfirmasi informasi tersebut kepada sejumlah saksi seperti Advokat Simeon Petrus hingga mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave.

"Sebagaimana yang sering kami sampaikan bahwa kami tidak pernah berhenti untuk mencari DPO. Ketika ada informasi baru yang kemudian masuk ke KPK pasti kemudian kami dalami lebih lanjut. Termasuk ketika mengetahui dugaan keberadaan dari DPO Harun Masiku ini, maka kami panggil orang-orang itu dengan kemudian dikonfirmasi dan didalami ada pihak tertentu yang sebenarnya tahu tapi kemudian tidak menyampaikan informasi dimaksud," urai Ali Fikri.

Sementara itu, KPK berbicara mengenai proses hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga menyembunyikan dan membantu pelarian Harun Masiku

Mantan calon anggota legislatif PDIP sekaligus tersangka kasus dugaan suap itu hingga kini masih menjadi buronan KPK.

Ali Fikri menjelaskan unsur kesengajaan dari pihak-pihak dimaksud harus terpenuhi untuk bisa dilakukan proses penegakan hukum. 

Namun, ia menjelaskan kasus utama yaitu dugaan suap Harun harus lebih dulu diproses.

"Harus ada kesengajaannya itu. Untuk membuktikan sebuah kesengajaan kan ada petunjuk yang kuat dulu. Petunjuk yang kuat itu misalnya benar-benar kemudian ada proses kesengajaan untuk melindungi, mengamankan, dan seterusnya. Kan, harus dibuktikan nanti ketika betul orang yang ditangkap [Harun Masiku] kemudian nanti dikonfirmasi," ucapnya.

Berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terdapat ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Ali memastikan tim penyidik terus memburu Harun untuk selanjutnya bisa dibawa ke proses persidangan. 

Pernyataan itu sekaligus menjawab kritikan sejumlah pihak yang menuding kasus Harun 'dihidupkan' kembali menjelang tahun politik.

Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Adapun Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal