“Nah itu baru diusulkan SDM (sumber daya manusia), dari SDM dianalisis baru Sekjen (sekretaris Jenderal) kirim. Prosesnya kayak gitu,” terangnya.
Untuk menggantikan Endar, KPK pun telah menunjuk Ronald Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirlidik.
Ronald sebelumnya bertugas di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK.
Atas perbedaan ini, Polri mengaku bakal berkoordinasi dengan KPK untuk memperjelas status Brigjen Endar.
"Jadi kita akan komunikasikan kembali ya. Yang jelas saat ini Brigjen EP ada di KPK. Nanti kami komunikasikan lagi dan kami koordinasikan lagi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di kantornya, Senin (3/4/2023).
Baru-baru ini, lewat surat bernomor B/2725/IV/KEP/2023 yang dikirimkan Kapolri ke KPK tertanggal 3 April 2023, Listyo Sigit meminta KPK mempertahankan jabatan Endar di Dirlidik.
Dalam suratnya, Sigit mengatakan, penempatan Endar di KPK merupakan bentuk komitmen Polri terhadap pemberantasan korupsi.
Sigit juga menyampaikan, Endar berpengalaman dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Endar, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi, mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," tulis Sigit dalam suratnya.
Sementara, Endar sendiri mengaku telah menghadap Kapolri untuk meminta petunjuk terkait persoalan ini.
Menurut Endar, Kapolri mengarahkannya untuk tetap bertugas di KPK.
"Petunjuknya saya harus terus menjalankan tugas terus di sini," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Endar pun tak terima atas keputusan KPK memberhentikannya sebagai Dirlidik.
Dia lantas melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik karena menerbitkan surat pemberhentiannya.
Tak hanya itu, Endar juga melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri terkait perkara ini.
"Pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK, dan salah satu pimpinan KPK," kata Endar di gedung ACLC KPK, Selasa (4/4/2023).
Menurut Endar, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik dalam perkara ini.
Dia menilai, Sekjen dan Ketua KPK tidak menjunjung asas sinergi, akuntabilitas, dan profesionalitas.
(redaksi)